Mengenal Jabatan Syaikhul Islam Masa Daulah Utsmaniyah dan Nusantara
Pada masa Daulah Utsmaniyah ada dua jabatan tertinggi setelah Sultan dalam pemerintahan, yaitu Wazir Agung yang bertugas dalam hal administratif negara sekaligus menjadi pemimpin dari para wazir lainnya dan kadang pula sebagai pengganti Sultan ketika sedang tidak ada di istana atau dalam perjalanan perang.
Ada juga Syaikhul Islam sebagai pemegang tertinggi otoritas keagamaan, orang yang bertugas memantau jalannya pendidikan bagi masyarakat Utsmaniyah serta memeriksa kebijakan Sultan agar tidak keluar dari ketentuan syariat agama islam.
Banyak orang mengira bahwa Syeikhul Islam sama dengan mufti, akan tetapi pada dasarnya mereka adalah dua jabatan yang berbeda. Mufti bertugas untuk memberikan fatwa bila ada permasalahan sosial di antara masyarakat sekitar mufti tersebut.
Umumnya, seorang mufti hanya akan memberikan fatwa kepada masyarakat yang memang dinamikanya difahami dengan baik olehnya dan akan menghindari pemberian fatwa untuk masyarakat yang tidak dia fahami seluk beluknya.
Sedangkan Syaikhul Islam memiliki cakupan tugas yang lebih luas, seperti memeriksa kebijakan dan perintah Sultan agar tidak keluar dan bertentangan dengan Syariat Islam, memantau stabilitas pendidikan agar kualitasnya terjaga sekaligus menjaga hubungan baik antara Sultan dan para petinggi istana dengan ulama-ulama lainnya.
Syaikhul Islam juga memiliki akses informasi lebih cepat kepada para mufti sehingga memumdahkannya dalam mengetahui keadaan sosial masyarakat khususnya dalam bidang keagamaan yang nanti dapat dilaporkan kepada Sultan.
Syaikhul Islam Sebagai Jabatan Sosial
Pada awal mulanya, gelar Syaikhul Islam adalah gelar sosial yang diberikan oleh para ulama yang ada kepada seorang Ulama yang dikenal akan kesholihan dan keluasan ilmunya dan orang yang paling pertama mendapatkan gelar Syaikhul Islam adalah kedua sahabat yang mulia yaitu Abu Bakr dan Umar.
Selain itu ada juga shahabat yang mendapatkan gelar Syaikhul Islam seperti Abdullah bin Umar, anak dari Umar bin Khaththab.
Lalu setelah para shahabat Nabi, ada juga para Ulama yang mendapat gelar Syaikhul Islam seperti Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Ibnu Qudamah atau dikenal dengan nama Ibnu Qudamah, Imam An-Nawawi, Imam Ibnu Hajar Al-Atsqalani lalu Imam Ibnu Taimiyah dan masih banyak lagi.
Belakangan pun gelar Syaikhul Islam sempat disematkan kepada salah seorang Syaikhul Azhar yaitu Syaikh Abdul Halim Mahmud yang lahir pada 1910 dan meninggal tahun 1978.
Awal Mula Menjadi Jabatan Resmi Negara
Sejarah jabatan Syaikhul Islam di Kesultanan Ottoman memiliki perjalanan yang panjang dan penuh dinamika. Salah satu tokoh pertama yang tercatat sebagai Syaikhul Islam adalah Syamsuddin al-Fanari, yang wafat pada tahun 1431.
Beliau diangkat ke posisi tersebut oleh Sultan Murad II yang memerintah pada periode 1421–1444 dan 1446–1451. Jabatan Syaikhul Islam pada masa itu bukan hanya berfungsi sebagai pemimpin spiritual, tetapi juga memainkan peran penting dalam urusan politik dan hukum, berhubungan erat dengan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan stabilitas negara dan masyarakat.
Para ulama yang diangkat ke posisi Syaikhul Islam sering kali mendapat gaji dan pensiun yang dibayarkan oleh negara. Ini menjadi bagian dari sistem yang lebih besar untuk memastikan stabilitas keagamaan dan sosial di kerajaan.
Misalnya, pembangunan kompleks masjid sering disertai dengan fasilitas-fasilitas seperti toko atau hamam (pemandian umum), yang pendapatannya digunakan untuk pemeliharaan masjid dan staf yang bekerja di sana. Anggota-anggota ulema yang diangkat di posisi-posisi penting ini menerima gaji yang cukup tinggi, karena tugas mereka sangat vital dalam menafsirkan hukum agama yang tidak hanya menjaga moralitas umat, tetapi juga ketertiban dalam masyarakat Ottoman.
Pada masa pemerintahan Fatih Sultan Mehmed, jabatan Syaikhul Islam menjadi semakin penting, dan beliau bahkan menunjuk tiga orang Syaikhul Islam untuk mendampingi pemerintahannya.
Salah satu contoh penting yang menunjukkan betapa besar pengaruh fatwa para ulama dalam politik adalah keputusan yang diberikan kepada Fatih Sultan Mehmed, yang terkenal dengan sebutan Mehmed Al Fatih.
Dalam perjalanan pemerintahannya yang paling terkenal adalah ketika Sultan Mehmed pernah meminta persetujuan dan pertimbangan yang matang dari Syaikhul Islam agar keturunannya dalam mengeksekusi saudara mereka demi menjaga stabilitas negara.
Hal serupa terjadi ketika Sultan Mehmed meminta fatwa yang membolehkannya mengeksekusi raja Bosnia pada tahun 1463, meskipun raja tersebut sudah menyerah dan menerima kekuasaan Ottoman.
Mengingat kestabilan negara itu mencakup kehidupan semua orang yang berada dalam naungannya, sedangkan menjadi kebiasaan atau naluri para penguasa akan klaim sebuah tahta ketika pemangku tahta tersebut telah tiada dan hal ini akan menimbulkan perang saudara serta korban jiwa yang lebih banyak lagi dibandingkan kematian saudara.
Dengan demikian, fatwa yang dikeluarkan oleh para Syaikhul Islam memiliki pengaruh besar terhadap keputusan-keputusan penting yang diambil oleh sultan dalam menjaga kekuasaan dan kestabilan pemerintahan.
Diantara para Syaikhul Islam, salah satu yang paling terkenal adalah Syaikh Ebussuud Efendi, seorang Syaikhul Islam yang memegang jabatan ini dalam waktu yang sangat lama, yaitu dari tahun 1545 hingga 1574, di bawah pemerintahan Kanuni Sultan Suleyman dan putranya, Selim II.
Ebussuud Efendi dikenal sebagai sosok yang sangat berpengaruh dalam proses kodifikasi hukum yang terjadi selama masa pemerintahannya. Ia berperan dalam menyelaraskan hukum-hukum lokal dengan syariah, memastikan bahwa undang-undang yang diterapkan di kerajaan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Sebagai Syaikhul Islam, ia juga terlibat dalam mengeluarkan dekrit-dekrit penting yang sering kali didasarkan pada fatwa yang dikeluarkan oleh sultan.
Namun, tidak semua kisah Syaikhul Islam berakhir dengan kesuksesan atau kehormatan. Salah satu contohnya seperti yang dialami oleh Mehmed Efendi, seorang Syaikhul Islam yang dieksekusi oleh Sultan Murad IV.
Eksekusi ini terjadi setelah Mehmed Efendi terlibat dalam konspirasi untuk menggulingkan sultan, sebuah tindakan yang dilakukan karena ketidakpuasannya terhadap kebijakan keras Sultan Murad IV. Sultan Murad IV memang dikenal dengan sikapnya yang sangat keras dan ketat, termasuk larangan-larangan yang berat terhadap berbagai perilaku masyarakat seperti alkohol dan perjudian.
Meskipun demikian, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kestabilan pemerintahan, yang pada masa itu menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal.
Sepanjang sejarahnya, tercatat ada 131 Syaikhul Islam selama masa Daulah Utsmaniyah dari awal mula Sultan Murad II sampai Sultan Muhammad VI.
Syaikhul Islam Terakhir
Jabatan Syaikhul Islam terkahir kali dipegang oleh seorang Ulama yang bernama Syaikh Mustafa Sabri Efendi yang lahir pada 1869. Akan tetapi, jabatan ini hanya diembannya selama delapan bulan plus 21 hari karena pada akhirnya dia mengundurkan diri.
Penyebabnya adalah ketidaksukaan beberapa kementerian terhadap kebijakan-kebijakannya dan pergulatan politik yang ada di Daualah Utsmaniyah dimana inggris mulai menguatakn pengaruhnya sehingga kebijakan-kebijakan pemerintahan berdasarkan pesanan para pejabat Inggris.
Sedang dalam permasalahan eksternal, merebak juga kaum nasionalis-sekuler di tubuh elite Turki memang menyingkirkan orang-orang yang masih ingin mempertahankan otoritas kesultanan atas dasar Islam, termasuk di antara mereka yang tersisih ini adalah Syaikh Mustafa Sabri Effendi.
Syaikhul Islam di Indonesia
Di Indonesia, salah satu tokoh penting dalam sejarah Islam yang tercatat sebagai Syaikhul Islam pertama adalah Syekh Syamsuddin as-Sumatrani. Beliau lahir di Sumatra dan hidup pada abad ke-17, tepatnya pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda, yang memerintah Kesultanan Aceh dari tahun 1607 hingga 1636.
Syekh Syamsuddin as-Sumatrani dikenal sebagai ulama besar dan tokoh terkemuka dalam bidang tasawuf, serta menjadi figur penting dalam perkembangan agama Islam di Indonesia, khususnya di wilayah Aceh.
Pada masa itu, Aceh adalah salah satu kesultanan yang sangat berpengaruh di dunia Islam, dan Sultan Iskandar Muda merupakan pemimpin yang sangat dihormati baik di dunia Islam maupun di kalangan masyarakat Aceh. Pemerintahan Sultan Iskandar Muda juga dikenal dengan keberhasilannya dalam memperluas wilayah kekuasaan Aceh, baik melalui diplomasi maupun peperangan.
Namun, meskipun wilayahnya luas dan kekuasaannya besar, Sultan Iskandar Muda menyadari pentingnya agama dalam menjaga stabilitas sosial dan politik di kerajaannya. Oleh karena itu, ia memberikan perhatian besar terhadap perkembangan keagamaan, terutama dalam bidang hukum Islam dan tasawuf.
Syekh Syamsuddin as-Sumatrani, sebagai seorang ulama besar, berperan penting dalam mengajarkan dan menyebarkan ajaran tasawuf yang sangat dihargai oleh masyarakat Aceh pada saat itu. Tasawuf, sebagai cabang dari ajaran Islam yang menekankan pencapaian kedekatan dengan Allah melalui ibadah, dzikir, dan kontemplasi, mendapat tempat yang sangat penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat Aceh.
Syekh Syamsuddin tidak hanya mengajarkan ajaran tasawuf, tetapi juga berperan dalam menafsirkan hukum Islam yang berlaku di Aceh. Sebagai Syaikhul Islam pertama yang tercatat dalam sejarah Indonesia, beliau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam struktur keagamaan di Aceh, membantu menegakkan hukum Islam dan memberikan nasihat kepada raja serta masyarakat.
Keberadaan Syekh Syamsuddin as-Sumatrani dalam sejarah Islam Indonesia sangat berperan dalam menguatkan posisi Islam di Nusantara, khususnya di Aceh. Sebagai seorang tokoh yang sangat dihormati, beliau membantu memperkuat pengaruh Islam di kalangan masyarakat Aceh dan wilayah sekitarnya, serta menegakkan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui fatwa-fatwa dan ajaran-ajarannya, Syekh Syamsuddin as-Sumatrani juga berkontribusi dalam mendalami aspek spiritual Islam yang melibatkan batiniah atau mistik, yang pada saat itu sangat disambut baik oleh masyarakat.
Tak hanya berperan dalam dunia keagamaan, Syekh Syamsuddin juga dikenal sebagai seorang pemikir yang mendalam dalam kajian tasawuf. Ajarannya tidak hanya memperkenalkan dimensi spiritualitas Islam yang lebih mendalam, tetapi juga membuka jalan bagi generasi penerus untuk lebih memahami makna kehidupan yang lebih dekat dengan Tuhan.
Dalam konteks sejarah, beliau menjadi simbol dari pemikiran Islam yang maju dan terintegrasi dengan kehidupan masyarakat, yang juga tercermin dalam pemerintahan Sultan Iskandar Muda yang mendukung agama dan kebudayaan Islam.
Sultan Iskandar Muda sendiri dikenal sebagai seorang penguasa yang bijaksana dan memiliki visi yang jauh ke depan dalam menjaga kelangsungan dan kemajuan Aceh, baik dalam aspek politik maupun keagamaan.
Keputusan Sultan untuk mengangkat Syekh Syamsuddin as-Sumatrani sebagai Syaikhul Islam Aceh menunjukkan betapa pentingnya peran ulama dalam struktur pemerintahan dan masyarakat pada waktu itu.
Jabatan Syaikhul Islam ini tidak hanya memberi kedudukan terhormat bagi Syekh Syamsuddin, tetapi juga menjadikannya sebagai figur otoritatif dalam penafsiran hukum Islam dan sebagai penasihat spiritual bagi sang sultan.
Meskipun Syekh Syamsuddin as-Sumatrani wafat pada tahun 1039 H/1630 M, warisan pemikiran dan ajarannya tetap hidup hingga kini. Beliau menjadi salah satu tokoh penting dalam sejarah Islam di Indonesia, yang pengaruhnya terasa tidak hanya di Aceh, tetapi juga di wilayah Nusantara secara umum.
Melalui ajaran tasawuf dan kedudukannya sebagai Syaikhul Islam, Syekh Syamsuddin as-Sumatrani telah meninggalkan jejak yang mendalam dalam perkembangan sejarah Islam Indonesia, dan perannya sebagai ulama besar akan terus dikenang oleh generasi-generasi berikutnya.
Secara keseluruhan, peran Syaikhul Islam dalam Kesultanan Ottoman sangat penting, baik dalam aspek hukum, agama, maupun politik. Mereka bukan hanya pemimpin spiritual umat Islam, tetapi juga penasihat yang memberikan fatwa penting yang mempengaruhi kebijakan negara.
Meskipun posisi ini membawa kehormatan dan pengaruh, kadang-kadang juga menghadapkan mereka pada dilema politik yang sulit, bahkan bisa berujung pada kematian jika mereka tidak pandai bermain dalam lingkup politik.









